Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pelaporan SPT dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online ini memudahkan warga karena tidak perlu antre terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Baca Juga: Sebanyak 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan
Bagaimana jika lupa EFIN?
Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga: Lupa EFIN jadi salah satu kendala masyarakat dalam laporkan SPT tahunan
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kirim pesan pada surel.
- Kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.