kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Masih Ada Kendala, Pengusaha Akui Coretax Bikin Sakit Kepala


Kamis, 23 Januari 2025 / 14:20 WIB
Masih Ada Kendala, Pengusaha Akui Coretax Bikin Sakit Kepala
ILUSTRASI. Apindo mengakui bahwa penerapan sistem Coretax telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.

Apalagi, penerapan Coretax ini juga berbarengan dengan kebijakan tarif PPN menjadi 12%.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, meskipun sistem ini lebih baik dari sebelumnya, masih ada sejumlah kendala teknis yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: Lapor SPT PPh 2024 Masih Lewat DJP Online

"Saya yakin kalau Bapak Ibu yang bergerak dibilang perpajakan, ya pasti agak pusing ini kepalanya. Bukan agak pusing, pusinglah kepala itu.  Tapi Coretax ini harus kita akui memang sudah lebih baik, walaupun masih ada kendala," ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, Kamis (23/1).

Selain itu, Siddhi juga menilai perubahan tarif PPN menjadi 12% juga menimbulkan tantangan besar bagi pengusaha, terutama yang memiliki skala operasional besar dan sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif 12%.

Menurutnya, proses penyesuaian sistem memerlukan waktu dan melibatkan IT yang tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.

"Apalagi untuk perusahaan dengan skala operasional tinggi dan besar, harus balik lagi ke 11%. Lalu misalnya  masuk ke dalam Coretax DPP-nya harus 11/12 manual. Timbullah masalah yang terjadi misalnya dengan impersonating," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Dari Ekonomi Digital Sudah Terkumpul Rp 32,32 Triliun Sejak 2020

Selanjutnya: Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Tentang Gender, Tapi Ada Kekeliruan?

Menarik Dibaca: Allianz Utama Beri Tips Menghitung Premi untuk Perlindungan Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×