Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.
Apalagi, penerapan Coretax ini juga berbarengan dengan kebijakan tarif PPN menjadi 12%.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, meskipun sistem ini lebih baik dari sebelumnya, masih ada sejumlah kendala teknis yang perlu diperbaiki.
Baca Juga: Lapor SPT PPh 2024 Masih Lewat DJP Online
"Saya yakin kalau Bapak Ibu yang bergerak dibilang perpajakan, ya pasti agak pusing ini kepalanya. Bukan agak pusing, pusinglah kepala itu. Tapi Coretax ini harus kita akui memang sudah lebih baik, walaupun masih ada kendala," ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, Kamis (23/1).
Selain itu, Siddhi juga menilai perubahan tarif PPN menjadi 12% juga menimbulkan tantangan besar bagi pengusaha, terutama yang memiliki skala operasional besar dan sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif 12%.
Menurutnya, proses penyesuaian sistem memerlukan waktu dan melibatkan IT yang tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
"Apalagi untuk perusahaan dengan skala operasional tinggi dan besar, harus balik lagi ke 11%. Lalu misalnya masuk ke dalam Coretax DPP-nya harus 11/12 manual. Timbullah masalah yang terjadi misalnya dengan impersonating," katanya.
Baca Juga: Penerimaan Dari Ekonomi Digital Sudah Terkumpul Rp 32,32 Triliun Sejak 2020
Selanjutnya: Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Tentang Gender, Tapi Ada Kekeliruan?
Menarik Dibaca: Allianz Utama Beri Tips Menghitung Premi untuk Perlindungan Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News