kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih ada 75 daerah belum siap kelola PBB sendiri


Minggu, 29 Desember 2013 / 16:33 WIB
Masih ada 75 daerah belum siap kelola PBB sendiri
ILUSTRASI. Petugas menjelaskan kepada nasabah tentang fasilitas di cabang Bank Mandiri digital. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hingga akhir Desember 2013, ternyata belum semua Pemerintah Daerah (Pemda) siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tanggal 1 Januari 2014 nanti, setiap daerah diwajibkan menghelola sendiri PBB sektor pedesaan dan Perkotaan (P2).

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Budiarso Teguh Widodo, hingga tanggal 27 Desember 2013, masih ada sekitar 75 daerah yang masih belum membuat Peraturan daerah (perda) atas PBB-P2.

Padahal, aturan tersebut merupakan turunan dari UU PDRD yang harus segera dilaksanakan. Nah, jika Perda PBB-P2 belum tuntas, maka daerah tersebut tidak bisa mengeksekusi mengelola PBB sendiri.

Budiarso mengatakan, jika jumlah daerah yang belum merampungkan aturan tersebut sekitar 15% dari total daerah yang ada. Sedangkan jumlah daerah yang sudah membuat Perda PBB-P2 hingga saat ini sudah mencapai 416 daerah, atau sekitar 85%.

“Potensi penerimaan PBB dari 416 daerah itu sekitar Rp 8,17 triliun. Sementara dari daerah 27 daerah yang belum siap sekitar Rp 88,7 miliar” ujar Budiarso.

Sayang, Budiarso tidak mau merinci daerah mana saja yang belum menyelesaikan Perda PBB-P2 tersebut.

Menteri Keuangan Chatib Basri telah mendesak Pemda untuk segera menyelesaikan Perda PBB-P2 tersebut. Meski, waktu yang tersisa sangat pendek, dan sulit bagi Pemda untuk mengejarnya.

Dampak positif dan negatif

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penaguhan dan pelayanan PBB-P2 dilakukan Pemda.

Tujuannya, supaya memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan, dan memperluas basis pajak daerah.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, aturan ini memiliki dampak positif dan negatifnya bagi kondisi keuangan negara.

Positifnya, daerah akan lebih leluasa mendongkrak pendapatan dari PBB-nya. Karena mereka memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur PBB.

Sementara, negatifnya adalah penerimaan negara pemerintah pusat akan berkurang. Sebab, selama ini daerah hanya mendapat 64,8% bagian dari total PBB-P2 yang diterima, sisanya diserahkan ke kas pemerintah pusat. Nah, dengan aturan ini, porsi untuk pemerintah pusat jadi tidak ada karena semuanya diberikan kepada daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×