kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengembang kondotel Pullman Bali resmi masuk PKPU


Rabu, 18 Januari 2017 / 18:29 WIB
Pengembang kondotel Pullman Bali resmi masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengembang unit-unit hotel dan kondotel Pullman Bali Legian Nirwana, PT Mitra Asian Property akhirnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah pengadilan menyetujui permohonan dua krediturnya, Sutedja Sidarta dan Sumuadji. Dalam tahap ini, Mitra Asian harus merestrukturisasi utang agar bisa membayar kewajibannya.

Ketua majelis hakim Budi Hertanto mengatakan, permohonan kedua kreditur itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satunya yakni terbukti memiliki lebih dari satu kreditur.

Mitra Asian di tahap awal terbukti memiliki kewajiban kepada Sutedja Sidarta sebesar Rp 2 miliar atas dana pinjaman yang diberikan 8 Agustus 2016. Kemudian, pun kepada Sumuadji sebesar Rp 46,73 juta atas rental pooling yang sudah tak terbayarkan sejak pelunasan kondotel 2014 lalu.

Majelis berpendapat, Mitra Asian tidak membayar kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan perjanjian, sehingga utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Adapun jangka waktu pengembalian kepada Sutedja yakni 36 bulan sejak dana diterima.

Budi bilang, Mitra Asian pada 6 Januari 2016 telah melakukan pembayaran kepada Erick Herlambang Rp 239,04 juta dan Sarwoto Atmosutarno Rp 242,61 juta. Keduanya merupakan kreditur lain yang dicantumkan dalam permohonan

Meski telah melakukan pembayaran, majelis menilai hal itu semakin menguatkan Mitra Asian sebgagai debitur lantaran memiliki utang. Apalagi permohonan PKPU telah diajukan pada 22 Desember 2016.

"Karena suah memenuhi syarat permohonan PKPU, maka majelis cukup memiliki alasan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat membacakan amar putusan, Rabu (18/1).

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum dua pemohon Audi Runturambi menyambut baik putusan majelis hakim. "Putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada," tuturnya.

Kedepannya ia berharap kepada Mitra Asian agar dapat berkomunikasi langsung kepada para kreditur untuk penyelesaian utang. Sebab, mayoritas utang-utang kreditur itu sudah lama seperti 2010-2013 dan selama ini tidak ada penyelesaian.

"Semoga debitur dapat menyusun penyelesaian yang terbaik," tambahnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama kuasa hukum Mitra Asian Benny Manurung enggan berkomentar. "No comment," ungkapnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×