kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masalah lahan proyek Malindo senilai Rp 1,1 triliun yang mangkrak akhirnya tuntas


Minggu, 21 Juni 2020 / 16:14 WIB
Masalah lahan proyek Malindo senilai Rp 1,1 triliun yang mangkrak akhirnya tuntas
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan lahan untuk pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) dengan nilai investasi Rp 1,1 triliun di Lampung yang mangkrak sejak 2014 sudah kelar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiono menyatakan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6) bahwa upaya ini sebagai usaha Kejaksaan RI dalam mendukung datangnya investasi dan menuntaskan masalah investasi yang mangkrak. 

Baca Juga: Enam tahun mangkrak, BKPM: Investasi Malindo Feedmill Rp 1,1 triliun bisa dilanjutkan

Di saat yang sama, penyelesaian masalah ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berlangsung pada 19 Desember 2019.

"Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan kemudahan iklim investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/6). 

Lebih lanjut Hari menjelaskan permasalahan tersebut di fasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada pertengahan bulan April 2020. Dalam pelaksanaannya, Satgas Pengamanan Investasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM. 

Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan di BKPM diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan. 

Baca Juga: Saham Japfa (JPFA) akan masuk indeks FTSE syariah, bagaimana efeknya?

Atas keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi  Kejaksaan RI dalam menuntaskan masalah tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi dengan mengatakan " Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh," kata Bahlil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×