Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2014 ini dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 31 Mei 2014.
Menurut Hadar Nafis Gumay, anggota KPU, masa kampanye resmi akan dimulai tanggal 4 Juni 2014 sampai 4 Juli 2014 (19/5).
Selanjutnya, sehari setelah penetapan yakni tanggal 1 Juni, adalah prosesi pengambilan undian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden.
"1 Juni nanti pengambilan nomor urut, kandidat calon presiden dan calon wakil presiden minimal dua kandidatlah ya," ujar Hadar.
Hadar juga menambahkan bahwa capres dan cawapres harus menyerahkan program visi dan misinya, dalam bentuk tulisan sebagai syarat verifikasi oleh KPU. Masa kampanye pun akan dimulai 3 hari setelah pengambilan nomor urut, yakni tanggal 4 Juni 2014.
"Masa kampanye dibuka 3 hari setelah penetapan dan penentuan nomor urut. Yakni 4 Juni 2014 sampai 4 Juli. Jadi batasannya 3 hari sebelum pemungutan suara dan masa tenang," jelas Hadar.
Adapun jadwal masa tenang sebelum pemungutan suara adalah tanggal 6-8 Juli 2014. Tanggal 5 Juli 2014 adalah hari terakhir sosialisasi kampanye Pilpres sebelum memasuki masa tenang.
Hadar menyatakan, KPU merencanakan ada lima kali debat capres dan cawapres dalam sebulan masa kampanye tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News