kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Laporan harta capres dan cawapres wajib per Mei


Minggu, 18 Mei 2014 / 09:20 WIB
Laporan harta capres dan cawapres wajib per Mei
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon presiden dan wakilnya melaporkan harta kekayaan. Ini sebagai salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres, yang tertang dalam Undang-undang no 42/2008. 

"Kami meminta laporan update per Mei," ujar Budi Waluyo, Group Head PP LHKPN dalam forum sosialisasi pendaftaran capres dan cawapres di ruang sidang KPU.

Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dibagi dalam form A maupun form B. Formulir kode A diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sementara kode B untuk kandidat yang sudah punya nomor harta kekayaan dan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Mereka juga mengisi status sebagai kandidat calon presiden atau wakil presiden dalam kolom jabatan.

"Nanti petugas kami ketika menerima LKHPN akan dilanjutkan dengam verifikasi, baik formulir A maupun formulir B. Apakah juga pengisiannya sudah sesuai dengan ketentuan. Kami juga akan memverifikasi dokumen-dokumen pendukung lainnya. Maka setelah itu jika rampung KPK akan memberikan surat tanda penerimaan LKHPN," tambah Budi.

KPK juga akan melakukan klarifikasi hasil LKHPN secara langsung kepada masing-masing calon pada tanggal 24 Juni. Periode ini masih di tengah-tengah masa kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×