kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.520   20,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas


Rabu, 18 Desember 2019 / 14:43 WIB
ILUSTRASI. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Buat pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Mengutip Kompas.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran. 

Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?

"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019). 

Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak. 

Baca Juga: Polisi mulai tilang pengendara yang masuk jalur sepeda besok, Senin (25/11)




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×