kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas


Rabu, 18 Desember 2019 / 14:43 WIB
Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas
ILUSTRASI. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Buat pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Mengutip Kompas.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran. 

Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?

"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019). 

Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak. 

Baca Juga: Polisi mulai tilang pengendara yang masuk jalur sepeda besok, Senin (25/11)




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×