Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh meminta tidak ada lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023. Sebab, Permenaker tersebut telah habis masa berlakunya pada 8 September 2023.
Permenaker itu mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.
Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 mulai berlaku. Adapun, Permenaker mulai berlaku sejak 8 Maret 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya membuka posko aduan sejak pemberlakuan Permenaker 5/2023. Adapun laporan yang diterima KSPI, terdapat lima perusahaan yang menggunakan Permenaker 5/2023 dan melakukan pemangkasan upah. Iqbal menyebut, lima perusahaan tersebut bergerak di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.
Baca Juga: Kemenaker Serap Aspirasi Terkait Konsep Revisi Dua PP Ketenagakerjaan Ini
“Jumlah dari 5 perusahaan yang masuk ya, tentu di luar 5 perusahaan ini lebih banyak lagi karena orang kan takut kalau melapor (mengadu), pasti akan dipecat perusahaannya,” ucap Iqbal dalam konferensi pers, Senin (11/9).
Iqbal mengatakan, dari aduan yang diterima KSPI, ada perusahaan yang memaksa serikat buruhnya menandatangani kesepakatan pemangkasan upah seperti yang diatur dalam Permenaker 5/2023. Serta ada juga perusahaan yang langsung memangkas upah tanpa perundingan dengan pekerja. Padahal, penyesuaian upah mesti dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Jumlah 5 perusahaan ini kurang lebih 40.000 karyawan terkena dampak (pemangkasan upah 25%),” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan PTUN Jakarta. Karena salah satu organ KSPI yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah menggugat Permenaker 5/2023 ke PTUN Jakarta.
Namun demikian, hingga saat ini belum dikeluarkan putusan pengadilan oleh PTUN terkait gugatan Permenaker 5/2023 tersebut.
“Jangan ada lagi pemotongan upah 25% karena Permenaker nomor 5 tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Karena hanya berlaku enam bulan Permenaker itu,” ucap Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News