Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie meyakini bahwa Badan Pemeriksa Keuangan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun. Hal ini dikarenakan BPK sebagai lembaga auditor negara memiliki kewenangannya sendiri.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara, memiliki status yang sama dengan lembaga lainnya. Meski begitu, Marzuki tidak menampik adanya usaha intervensi yang dilakukan terhadap BPK.
"BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya terkait keuangan negara, kalau ada intervensi sah-sah saja. Karena punya wewenang sendiri, BPK harusnya nggak bisa diintervensi," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10).
Saat ditanyakan lebih lanjut soal adanya upaya intervensi untuk menghilangkan keterlibatan Andi Malarangeng dari audit BPK, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu. "Saya belum tahu soal itu," kata Marzuki.
Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News