Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
YOGYAKARTA. Adanya fakta baru memungkinkan kasus terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, bisa dibuka kembali dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ketiga. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, Rabu (29/04).
Kuasa Hukum Mary Jane sebelumnya pernah mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (26/04) lalu. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan salah satunya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 poin 3 yang menyatakan bahwa Peninjuan Kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali.
Namun demikian, menurut Marcus, keputusan MA mengatakan, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi. Jika melihat keputusan MA tersebut, Mary Jane masih bisa mengajukan PK ketiga. Apalagi, menjelang eksekusi muncul bukti baru dengan adanya seseorang yang diduga ada keterkaitan dengan keberadaan Mary Jane ke Yogyakarta.
"Hanya memang perlu dibuktikan melalui persidangan apakah seseorang yang menyerahkan diri di Filipina itu benar-benar berkaitan dengan Mary Jane. Perlu ada bukti-bukti apa benar Mary Jane diperdaya oleh orang itu," tegasnya.
Nantinya, lanjut Marcus, hasil dari persidangan di Filipina dapat dibawa ke Indonesia sebagai novum. Hanya saja, seseorang yang telah menyerahkan diri tersebut harus terbukti bersalah di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dipastikan eksekusi mati ditunda, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso Rabu (29/4) dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Ibu dua anak ini tiba di Lapas Wirogunan sekitar pukul 08.00 WIB dan dalam keadaan sehat. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News