kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ma'ruf Amin Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan di Wilayah Perbatasan


Jumat, 10 Juni 2022 / 08:02 WIB
Ma'ruf Amin Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan di Wilayah Perbatasan
ILUSTRASI. Wakil Presiden RI Ma?ruf Amin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma’ruf Amin dorong penyelesaian permasalahan lahan di wilayah perbatasan. Alasannya, penyelesaian legalisasi aset wilayah perbatasan sebagai upaya penegakan kedaulatan NKRI dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ma’ruf mengatakan, reforma agraria sebagai program strategis nasional memiliki peranan penting dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Implementasi program reforma agraria harus dapat menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antarwarga dan dapat memegang teguh keadilan sosial.

“Saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara Penutupan Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual, Kamis (9/6).

Menurut Ma’ruf, adanya Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan pondasi dalam mewujudkan sinkronisasi penyelesaian pertahanan nasional, di antaranya melalui kebijakan Satu Rencana Tata Ruang yang dapat digunakan menjadi acuan bersama.

Ia bilang, harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: KPPIP Pastikan Tidak Ada Pemotongan Anggaran Proyek Strategis Nasional

Lebih jauh, Ma’ruf menegaskan pentingnya komitmen terhadap penataan aset dan akses daerah terpencil dan tertinggal melalui kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen, antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” tegas Ma’ruf.

Adapun terkait dengan sertifikasi lahan tersebut, Wapres meminta agar dapat diberikan tidak hanya mudah namun juga harganya dapat dijangkau masyarakat. Sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria hendaknya dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah.

“Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” imbuhnya.

Selain itu, Ma’ruf juga mengungkapkan perlunya kerja sama lintas sektor sebagai upaya kolaboratif di dalam mengoptimalkan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kerja kolaboratif harus terus didorong, salah satunya melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurutnya, aturan tersebut perlu didukung oleh ketersediaan dokumen perencanaan tata ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang perlu segera diakselerasi.




TERBARU

[X]
×