Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Upaya perlawanan PT Wahana Jaya Perkasa terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya (WKP) berbuah manis. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan perlawanan yang dilayangkan oleh Wahana Jaya Perkasa terhadap PT Asia Pasific Fiber Tbk (APF).
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar ketua majelis hakim Kasianus Talambanua (18/10).
Majelis menyatakan perjanjian kerjasama antara WKP dengan APF tahun 2006 silam tidak sah secara hukum. Perjanjian ini dibuat dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh Darmadas Narayanan.
Surat kuasa dengan tanda tangan Darmadas juga digunakan dalam pengalihan utang WKP dari Banque Indosuez Stockholm Branch kepada Damiano Invesment BV. Atas pengalihan utang ini, Marimutu Sinivasan yang merupakan pemegang saham terbesar WKP melayangkan gugatan perlawanan. Pengadilan kemudian memutus pengalihan utang tidak sah sehingga Damiano tidak punya kedudukan sebagai kreditur WKP. Permohonan PKPU yang dilayangkan oleh Damiano pun dinyatakan tidak sah.
Merujuk pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan surat kuasa Darmadas yang digunakan sebagai dasar kerjasama antara WKP dengan APF menjadi tidak sah. Oleh karena itu, kedudukan APF sebagai kreditur lain dalam PKPU WKP juga tidak sah.
Kuasa hukum Wahana Jaya Perkasa, Rachmat Yunantha menyambut baik putusan ini. "Kami dinyatakan sebagai penggugat yang baik. Surat kuasa Darmadas tidak dibuktikan keasliannya," ujar Rachmad usai persidangan.
Sementara pihak APF tidak ada yang hadir dalam sidang putusan. Kuasa hukum APF, Irfan Agashar belum dapat berkomentar saat dihubungi melalui telepon. "Saya belum terima salinan putusan secara jelas," ujarnya.
Sebelumnya Wahana Jaya Perkasa yang juga merupakan pemegang saham WKP mengajukan perlawanan terhadap PKPU WKP. Perlawanan ini ditujukan kepada APF.
Wahana Jaya Perkasa mempermasalahkan surat kuasa Darmadas yang digunakan sebagai dasar kerjasama antara WKP dengan APF. Dengan dasar perjanjian ini, Damiano menyertakan APF sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU WKP. Padahal, surat kuasa Darmadas tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Tak hanya itu, dalam gugatan perlawanannya Wahana Jaya Perkasa menolak utang WKP terhadap APF. Perjanjian kerjasama WKP dengan APF menyebutkan harga penjualan listrik lebih kecil ketimbang biaya produksi. WKP dalam hal ini bertindak selaku penyuplai listrik ke pabrik APF.
Padahal, menurut Wahana Jaya Perkasa, APF yang seharusnya memiliki utang ke WKP. Klaim ini mengacu debit note WKP ke APF. Total utangnya mencapai Rp 317,61 miliar berdasarkan utang sejak 2006 hingga 2012 sebesar Rp 251,22 miliar, ditambah penalti interest atas tagihan tahun 2006 sampai 2008 senilai Rp 66,39 miliar.
WKP sendiri saat ini masih dalam status PKPU. Meski dalam proses PKPU WKP tidak menyampaikan proposal perdamaian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum mengambil keputusan. Majelis Hakim mengatakan, pengambilan putusan baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atas perkara yang berkaitan, yakni gugatan pemilik WKP Marimutu Sinivasan yang menyatakan Damiano bukan kreditur sah WKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News