Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar 1 juta dolar AS dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000 (Rp4 miliar).
Baca Juga: Maria Pauline ditangkap setelah buron 17 tahun, BNI beri apresiasi
Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News