Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI), yang membuat negara merugi Rp 1,2 triliun.
Ia mengajukan pencairan berupa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
Baca Juga: Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun
Jaksa juga menyatakan Maria terbukti memperkaya diri dan orang lain yakni saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali.
Selain itu, Maria terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut yang dilakukan dalam kurun tahun 2002 - 2003.
Maria didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dolar AS dan Rp20.309.379.384 (Rp20,3 miliar)