Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Baca Juga: Maria Lumowa, pembobol Bank BNI dituntut 20 tahun penjara
Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas hakim.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambungnya.