kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.032   32,00   0,19%
  • IDX 7.081   -103,90   -1,45%
  • KOMPAS100 979   -14,34   -1,44%
  • LQ45 719   -8,28   -1,14%
  • ISSI 253   -3,70   -1,44%
  • IDX30 389   -3,83   -0,97%
  • IDXHIDIV20 485   -2,65   -0,54%
  • IDX80 110   -1,45   -1,30%
  • IDXV30 134   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 127   -1,13   -0,88%

Maria Pauline, pembobol BNI divonis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 185 miliar


Senin, 24 Mei 2021 / 22:06 WIB
Maria Pauline, pembobol BNI divonis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 185 miliar
ILUSTRASI. Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Baca Juga: Maria Lumowa, pembobol Bank BNI dituntut 20 tahun penjara

Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas hakim.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambungnya.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×