kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Maria Farida: Akil tidak mengarahkan putusan MK


Senin, 02 Desember 2013 / 15:04 WIB
ILUSTRASI. Cek Kode Redeem Genshin Impact Minggu Ini Juli 2022, Primogem Gratis Menanti Anda!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku ditanyai penanganan Perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, dalam pemeriksaannya hari ini dirinya mengaku tidak dipertemukan dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Enggak (dipertemukan dengan Akil). Saya hanya menambahkan kesaksian saja," kata Maria kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (2/12).

Terkait putusan majelis dalam penanganan perkara Kabupaten Lebak di MK yang memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin bin Selan, kepada wartawan Maria pun menegaskan bahwa Akil tidak mengarahkan hakim panel konstitusi lainnya. "Tidak pernah ada mengarahkan. Mengarahkan siapa?," ujar Maria.

Maria keluar pukul 13.58 WIB. Dia enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Ketika masih diberondong pertanyaan wartawan, Maria memilih berjalan menuju mobil Toyota Chamry hitam bernomor polisi B 1169 RFS, yang telah menunggunya.

Seperti diketahui, Maria merupakan Hakim MK yang menangani perkara Pilkada di daerah tersebut. Selain Maria, Hakim MK Anwar Usman bersama dengan Akil Mochtar turut menangani.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×