kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Akil Mochtar investasi di bisnis jual beli mobil


Senin, 02 Desember 2013 / 13:39 WIB
Akil Mochtar investasi di bisnis jual beli mobil
ILUSTRASI. CapCut Aplikasi Edit Video, Begini Cara Pakai hingga Download Tanpa Watermark


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain menjalani bisnis penyewaan atribut kampanye, Mochtar Ependy mengaku dirinya kini juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar turut berinvestasi dalam bisnis jual beli mobil yang dijalankannya.

"Ya termasuk Pak Akil (berinvestasi). Tapi kita nggak tahu. Masa kita tanya ke para investor ini uangnya dari mana. Nggak mungkin kita tanya kayak gitu kan," kata Mochtar Ependy kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, (2/12).

Mochtar juga mengaku hingga saat ini dirinya masih menjalin hubungan bisnis dengan Akil. Meski demikian, Mochtar enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang diinvestasikan Akil dalam bisnis tersebut. Dia bilang, untuk hal tersebut akan disampaikan kepada penyidik. "Nanti akan di kasih tahu ke penyidik. Ini rahasia ya, soalnya banyak orang yang investasi ke saya," tambahnya.

Seperti diketahui, sejak Kamis (28/11) hingga hari ini, Jumat (29/11) KPK berhasil menyita lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Akil.

Bambang bilang, dari sekitar 30 lebih unit mobil, 25 unit mobil diantaranya terkait Mochtar Ependy. Dalam kasus ini, Mochtar Ependy merupakan salah satu saksi yang telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan belakangan Mochtar Ependy disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×