kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,84   -25,89   -2.69%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Konstruksi Perkaranya


Jumat, 29 Juli 2022 / 06:45 WIB
Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Konstruksi Perkaranya


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu Madani Maming (MM) sah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, MM ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.

“MM yang menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan IUP operasi pertambangan di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” terang Alexander pada Konferensi pers dipantau secara daring, Kamis malam (28/7).

Baca Juga: Mardani Maming Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Terkait Kasus Suap

Berikut konstruksi perkara MM:

Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengemudi PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi pembagunan milik PT Banun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.

Selanjutnya, henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP oprasi pembangunan dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga di awal 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

“Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP operasi pembangunan dari Henry Soetio,” terang Alexander.

Lalu pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP oprasi pembangunan terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM.

KPK juga menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Menurut Alex, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana dalam pasal ini dijelaskan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming Usai Menyerahkan Diri

Tidak sampai disini, Alex menerangkan, pihak MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas perusahan miliknya yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU).

“KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Alex.

Pada tahun 2012, T ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Hanry Soetio pada MM melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM.
Menurut Alex, berdasarkan dari hasil penyelidikan, MM diduga menerima uang dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 – 2020.

“Telah ditemukan bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan kasus perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM,” sebut Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×