kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mardani H Maming Bakal Menyerahkan Diri pada Kamis (28/7) Besok?


Rabu, 27 Juli 2022 / 20:31 WIB
Mardani H Maming Bakal Menyerahkan Diri pada Kamis (28/7) Besok?
ILUSTRASI. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menerima informasi bahwa kliennya bakal menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) besok.

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Informasi itu, kata Bambang, didapatkan dari rekan sesama kuasa hukum Mardani Maming yang ditunjuk oleh PBNU. "Saya mendapat informasi dari kolega lawyer lainnya seperti itu," ujar Bambang kepada Kompas.com, Rabu (27/6/2022).

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Mardani Maming

Adapun Komisi Antirasuah itu resmi memasukan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah manggil dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Status DPO diterbitkan lantaran politikus PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana enggan memastikan apakah kliennya menghadiri panggilan penyidik KPK, besok.

"Insya Allah, insya Allah (soal kedatangan ke KPK)," ujar Denny ditemui usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu sore.

Sebelumnya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming melayangkan surat ke KPK. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli.

Sementara itu, KPK menunggu pembuktian janji kooperatif Mardani Maming yang menyatakan akan datang menjalani pemeriksaan penyidik besok.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menanti kedatangan Maming sebagaimana surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukumnya.

Ali menegaskan, KPK mengusut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. "Menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.

Baca Juga: Mardani Maming, Kader PDIP Jadi Buronan KPK, Harta Kekayaannya Melonjak Dratis

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×