kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Mardani Maming


Rabu, 27 Juli 2022 / 16:02 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Mardani Maming
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Mardani H Maming Ketua Hipmi keluar dari kasus korupsi yang membelitnya harus kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak Praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.

Dalam putusannya hakim menilai keberatan yang diajukan oleh kubu Maming sudah masuk dalam pokok perkara kasus yang saat ini sedang dtangani oleh KPK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra, Rabu (27/7).

Dalam sidang ini Kubu Maming menilai KPK telah mendelegitimasi perjanjian bisnis antar perusahaan dengan memperkarakan Ketua Umum HIPMI ini dalam dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast

Dalam jawaban tertulisnya atas permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menganggap perjanjian bisnis empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming sebagai pintu masuk suap kepada eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu.

“Padahal, transaksi bisnis antara empat perusahaan itu dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) adalah murni bisnis,” kata anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abdul Qadir bin Aqil.

Baca Juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini Mardani yang juga kader PDIP itu disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Ia lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna keluar dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.

Sebelumnya juga satu hari sebelum agenda putusan sidang Praperadilan, yakni Selasa (26/7), Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×