kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap


Senin, 24 Januari 2022 / 11:14 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap
ILUSTRASI. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang beragenda pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/1/2022) ini.

Sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.

Menurut Ali, surat tuntutan yang akan dibacakan terhadap politisi Partai Golkar itu dalam sidang nanti telah disusun oleh tim KPK setelah mencermati proses persidangan. "Tentu berdasarkan analisis seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain. Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.

Pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan kader Partai Golkar yang lain, Aliza Gunado, diduga telah terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah TA 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2021.




TERBARU

[X]
×