kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.684   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.673   76,92   1,17%
  • KOMPAS100 873   13,88   1,62%
  • LQ45 663   11,45   1,76%
  • ISSI 231   2,04   0,89%
  • IDX30 372   6,34   1,74%
  • IDXHIDIV20 460   8,83   1,96%
  • IDX80 100   1,67   1,70%
  • IDXV30 127   2,63   2,12%
  • IDXQ30 119   2,37   2,03%

Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun tak penuhi panggilan KPK


Selasa, 02 Juli 2019 / 22:54 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), Selasa (2/7).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. "Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Febri, Dorodjatun akan dipanggil lagi pada Kamis (4/7). Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorodjatun Kuntjoro Jakti Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×