kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro dalam kasus BLBI


Selasa, 02 Juli 2019 / 10:43 WIB
KPK panggil eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro dalam kasus BLBI


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/7). Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Selain itu, KPK memanggil Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial; pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar; Direktur Utama PT Berau Coal, Raden C Eko Santoso Budianto. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×