kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan ketua LPS: Penyelamatan Century ada di BI


Selasa, 26 Februari 2013 / 18:56 WIB
Mantan ketua LPS: Penyelamatan Century ada di BI
ILUSTRASI. Varian warna Samsung Galaxy A32


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani bilang, kebijakan penyelamatan yang berujung pada Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJK) untuk Bank Century ada di tangan Bank Indonesia.

Sementara itu, LPS menurut Firdaus bertugas untuk menyelamatkan Bank milik Robert Tantular. "Kalau kami di LPS tidak tahu banyak. Kalau kami tugasnya ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan," kata Firdaus yang kini menjabat sebagai Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (26/2).

Firdaus mengaku, tidak mengetahui secara persis alasan BI untuk menyelamatkan Bank Century tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar perihal membengkaknya dana penyelamatan Bank Century dari Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

Begitu juga dengan dugaan pemberian FPJP yang juga menyalahi prosedur. "Saya tidak bisa menilai itu. Itu kebijakan BI memberikan FPJP. Saya tidak tahu soal kebijakan itu," akunya.

Firdaus diperiksa KPK kurang lebih 6 jam lamanya. Sebelumnya, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu juga telah diperiksa KPK. Anggito menuturkan, dirinya tidak begitu yakin jika Bank Century masuk dalam kategori Bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×