Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani bilang, kebijakan penyelamatan yang berujung pada Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJK) untuk Bank Century ada di tangan Bank Indonesia.
Sementara itu, LPS menurut Firdaus bertugas untuk menyelamatkan Bank milik Robert Tantular. "Kalau kami di LPS tidak tahu banyak. Kalau kami tugasnya ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan," kata Firdaus yang kini menjabat sebagai Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (26/2).
Firdaus mengaku, tidak mengetahui secara persis alasan BI untuk menyelamatkan Bank Century tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar perihal membengkaknya dana penyelamatan Bank Century dari Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Begitu juga dengan dugaan pemberian FPJP yang juga menyalahi prosedur. "Saya tidak bisa menilai itu. Itu kebijakan BI memberikan FPJP. Saya tidak tahu soal kebijakan itu," akunya.
Firdaus diperiksa KPK kurang lebih 6 jam lamanya. Sebelumnya, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu juga telah diperiksa KPK. Anggito menuturkan, dirinya tidak begitu yakin jika Bank Century masuk dalam kategori Bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News