Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses
“(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin sore.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan pimpinan Komisi Antirasuah itu.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Hakim Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Sebab, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Dalam proses penyidian, Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News