Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri masih dalam proses.
“Masih dalam proses semuanya,” ujar Jokowi usai acara konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Namun, Jokowi enggan menyebutkan kapan waktu penetapan pengganti Firli diumumkan. “Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua,” ujar Jokowi.
Presiden juga tidak memberikan penjelasan detail, ketika ditanya wartawan soal narasi apakah Firli diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.
“Saya enggak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara), ya,” kata Jokowi.
Baca Juga: Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Diketahui, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
Baca Juga: Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN dan Atas Nama Istrinya
Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.
Firli diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu. Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Baca Juga: MAKI Puas dengan Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Berat Firli Bahuri
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News