kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat


Selasa, 06 September 2022 / 14:23 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
ILUSTRASI. Ratu Atut Chosiyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini.

"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa (6/9/2022).

Yekti mengatakan menurut aturan yang berlaku, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat. "Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ujar dia.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Baca Juga: Masa pidana Ratu Atut bertambah 5,5 tahun

Sementara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015. Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU no 22 tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.

"Bahkan masa pidananya (Ratu Atut) sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat gitu," jelas dia.

Menurut Yekti, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Ratu Atut mulai hari ini sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×