Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.
Hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar dan US$ 462.795, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum KPK, sejumlah Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, aktif dalam tindak pidana, tidak sepenuhnya mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan negara dan telah mengembalikan uang Rp 1 miliar, memiliki tanggungan keluarga.
Serta Budi juga dianggap menjadikan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan memberikan keuntungan secara ekonomi sebesar Rp 2,6 triliun.
Menurut hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dollar AS.
Menurut hakim, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo.
Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Menurut hakim, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan US$ 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PT Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News