Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Jaksa menghadirkan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Fahmy ikut menggunakan uang pembayaran agen asuransi fiktif. Salah satunya, untuk membeli mobil mewah merek Porsche. "Iya, Rp 750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Fahmy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahmy mengatakan, awalnya Budi pernah menawarkan dirinya menjadi agen asuransi Jasindo. Fahmy dijanjikan menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
Menurut Fahmy, saat itu dia menjawab tidak berminat menjadi agen Jasindo. Kemudian, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.
Kemudian, Fahmy menawarkan pegawainya Imam Tauhid alias Tedy untuk dijadikan agen. Menurut Fahmy, rekening milik Tedy di Bank Capital mendapat fee agen tahap pertama dari Jasindo sebesar Rp 3,9 miliar.
Sebesar Rp 3 miliar kemudian ditukarkan dalam dollar Amerika Serikat, dan diserahkan kepada Budi Tjahjono. Menurut pengakuan Fahmy, Budi menitipkan uang Rp 900 juta di rekening yang ada di Bank Capital. "Pak Budi menitipkan saja. Katanya tahun depan mau diambil," kata Fahmy.
Kepada jaksa, Fahmy membantah bahwa uang Rp 900 juta itu diberikan kepadanya. Fahmy mengaku bahwa ia hanya meminjam uang Rp 700 juta kepada Tedy. Uang yang berasal dari fee agen asuransi tersebut kemudian dibelikan mobil Porsche.
Menurut jaksa, sisa uang tersebut juga digunakan Fahmy untuk membeli sepeda.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar. Menurut jaksa, hal itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen Jasindo. Jaksa menyebut seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun, Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan US$ 662.891. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah US$ 100.000. Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo sebesar US$ 198.381. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Korupsi Fee Agen Jasindo untuk Beli Mobil Porsche"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News