kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Mantan Direktur SRD minta vonis bebas seperti Romli


Kamis, 23 Desember 2010 / 17:55 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melepaskan dirinya dari segala tuntutan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum). Permintaan ini mengacu pada putusan kasasi MA yang menyatakan lepas mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita.

"Saya mau protes ke MA yang tidak agung lagi. MA harus menyatakan bebas juga buat klien saya," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Yohanes di gedung MA, Kamis (23/12).

Eggi berharap Yohanes dapat dilepaskan dari segala tuntutan terkait upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). "Logika hukum tidak boleh plin-plan. Harus ada kepastiannya," paparnya.

Menurutnya, kasus Sisminbakum tidak adil. Pasalnya Yohanes dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar. Romli mengajukan upaya kasasi lebih dulu dari pada Yohanes, namun kasasi Yohanes lebih dulu diputus. "Ini harusnya Romli lebih dulu diputus sehingga menjadi acuan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×