Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). MA menyatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut.
"Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik, Rabu (22/12).
Yang menjadi pertimbangan putusan kasasi itu lantara Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Tak hanya itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan. "Tidak ada sifat yang melawan hukum," katanya.
Menurutnya vonis lepas ini diputus secara bulat tanpa ada yang dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi. dan Zaharuddin Utama. Putusan ini jatuh pada Selasa 22 Desember 2010.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romli divonis dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Romli juga harus mengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta. Lantaran Romli Atmasasmita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian pada tingkat banding hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta.
Sementara itu Juniver Girsang selaku kuasa hukum Romli mengaku sampai sekarang secara resmi belum menerima putusan itu. Tapi kalau memang seperti itu bunyinya memang dalam memori kasasi sudah jelas konstruksi hukum yang menyatakan dakwaan Jaksa dari sejaka Pengadilan Negeri sampai tingkat Tinggi tidak lanjutkan. "Karena dakwaannya tidak dasar hukumnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News