Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
"Untuk AISA, masih dalam proses pemeriksaan. Kami belum mendapat laporan, peraturan mana saja yang akan diterapkan," kata Djustini kepada Kontan.co.id, Senin (15/7).
Meskipun Bareskrim sempat melakukan penahanan terhadap mantan bos Taro tersebut, dan menyatakan keduanya sebagai tersangka, OJK tetap akan menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur otoritas itu sendiri. Pemeriksaan akan dilakukan sesua kewenangan yang diamanatkan undang-undang.
"Kami belum tahu apakah pelanggaran yang dilakukan para pihak tersebut, temuannya sama atau tidak dengan Bareskrim. Tapi OJK tidak tergantung atau berdasarkan pada penahanan Bareskrim dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Saat ditanya, sudah sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap adanya dugaan penggelapan dana di perusahaan AISA, Djustini mengaku belum bisa menginformasikan. Yang pasti, saat ini OJK tengah mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan saksi, sehingga pemeriksaan bisa segera diproses.
"Berapa lama? tergantung dua faktor tersebut (bukti dan saksi). Sabar saja, nanti kalau sudah final dan disanksi, pasti kami publikasikan. Doakan biar semua lancar dan segera tuntas kasusnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News