Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mantan bos snack Taro dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menerima penangguhan penahanan. Hal ini tertera dalam Surat Perintah Penangguhan Penahanan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum.
Sebelumnya, dalam berkas yang dimiliki Kontan.co.id, diketahui Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko, ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum.
Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Perusahaan AISA Michael Hadylaya yang menyatakan, penahanan dilakukan sejak Selasa (9/7). Namun, pada berkas yang diterima Kontan Minggu (14/7), kedua mantan bos AISA itu sudah dibebaskan.
Pada surat penangguhan Nomor: Sprin Han 48a//VII/2019/Dit Tipidum dan Nomor: Sprin Han 49a//VII/2019/Dit Tipidum, dijelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana dan telah dikenakan penahanan.
Namun, mempertimbangkan permintaan keluarga tersangka dan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang maka surat penahanan baik Joko maupun Budhi ditangguhkan, sesuai permintaan kakaknya, Ninik Dewi Vidiana.
"Surat Ninik Dewi Vidiana S (selaku kakak kandung Ir Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito) 9 Juli 2019, perihal penjaminan penangguhan penahanan," menurut isi surat yang diterima Kontan.co.id, Minggu (14/7).
Ada juga surat dari Ail Amir & Law Firm Associate kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrip Polri pada Selasa (9/7) perihal permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi. Surat penangguhan dikeluarkan pada Jumat (12/7).
Meskipun penahanan ditangguhkan, pihak berwajib terus melakukan pengawasan terhadap tersangka, untuk mematuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Termasuk ketentuan wajib lapor tersangka di Kantor Sybdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB. Tersangka juga dilarang untuk keluar kota tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News