CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Mantan bos Playboy akan hirup udara bebas


Kamis, 23 Juni 2011 / 23:56 WIB
ILUSTRASI. Honda segera rilis mobil mungil terbarunya. Kei-Car Honda N-One 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42) akan segera menghirup udara bebas. Pasalnya, jaksa telah menerima petikan putusan PK Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan membebaskan terdakwa Erwin dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi. Dalam keterangannya, Masyudi menyebut bahwa Erwin akan keluar dari bui pada Jumat (24/6). "Kami sudah menerima salinan petikan putusan MA tadi pukul 16.15. Kami sudah koordinasi dengan LP, besok pagi kami eksekusi," kata Masyhudi kepada sejumlah media, pada Kamis (23/6) di Jakarta.

Dalam putusan MA yang dibacakan 25 Mei 2011, menyatakan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon, dan membebaskan terdakwa Erwin dari dakwaan JPU. Biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dalam pemeriksaan PK dibebankan kepada negara. Putusan tersebut diputuskan oleh Harifin Tumpa, I Made Tara, dan Muchsin.

Maka, jaksa akan melaksanakan putusan pengadilan dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya. "Kami kembali ke undang-undang, di pasal 269 KUHAP, PK hanya diajukan satu kali," ungkap Masyudi.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis menyatakan akan hadir dalam eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang esok pagi. "Saya akan di sana (LP) jam 10," ujar Todung melalui sambungan telepon kepada sejumlah media.

Erwin sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan jaksa, karena dinilai melanggar pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Erwin diduga telah mempertontonkan atau menempelkan secara terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×