kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPK serahkan perhitungan kerugian Century ke KPK


Senin, 23 Desember 2013 / 15:12 WIB
BPK serahkan perhitungan kerugian Century ke KPK
ILUSTRASI. fenomena startup di suatu negara


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/12).

Hadi mengaku datang untuk menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"LHP untuk perhitungan keuangan kerugian negara Bank Century," singkat Hadi kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait kedatangannya hari ini, Senin (23/12).

Hadi tiba di Kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan ditemani sejumlah stafnya. Hadi tak banyak komentar terkait kadatangannya hari ini. Dia lebih memilih menebar senyumnya ketika dikerumuni awak media.

Ketua KPK Abraham Samad memang sedang menunggu laporan tersebut dari BPK hari ini. Hal itu diungkapkan Samad di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (23/12) pagi tadi. "Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. kan belum datang untuk Century," kata Samad.

Seperti diketahui, keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.

Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution, dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. 

KPK akhirnya menetapkan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×