kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemilik akun Benhan dituntut setahun penjara


Rabu, 08 Januari 2014 / 19:59 WIB
Pemilik akun Benhan dituntut setahun penjara
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.? REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Benny Handoko, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik politisi Partai Golkar M. Misbakhun, selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Rabu (8/1/2014), Benny yang memiliki akun Twitter @benhan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya, Benny menulis “Misbakhun: perampok Bank Century.”

Benny diancam dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengatakan ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Benny, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memperhatikan situasi, keadaan, dan keadilan yang terjadi di Indonesia

Sementara itu, “hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya.”

Benny mengaku senang karena jaksa mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankannya. Namun, ia menyesali jaksa tidak mengindahkan keterangan para saksi ahli yang sebenarnya bisa meringankan Benny.

“Gagasan bahwa Misbakhun melakukan hal itu, bukan pertama kali datang dari saya. Gagasan itu sudah tersebar di masyarakat, saya hanya salah satu masyarakat yang mengingatkan dan mengomentari hal itu,” tegasnya.

Benny mengaku membaca pemberitaan di media massa tentang Misbakhun. Lalu, ia mengungkapkan opininya lewat Twitter.

Kuasa Hukum Benny, Jimmy Simanjuntak, menggarisbawahi tuntutan JPU yang mengatakan bahwa hal yang memberatkan Benny adalah, terdakwa tidak menyesali perbuatannya atau tidak “meminta maaf.”

Menurut Jimmy, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak memfasilitasi tuntutan hukum akan gugur hanya dengan “meminta maaf.” “Kalau begini, nanti boleh ada orang yang menghina lalu langsung mengatakan maaf, dan tidak tuntutan hukumnya gugur,” ungkap Jimmy.

Benny dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar 22 Januari 2014 mendatang.  (Aditya Panji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×