kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Mangkir dari Kejaksaan, Hartono Bakal Jadi Tersangka


Kamis, 15 Januari 2009 / 09:23 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya mulai gerah dengan aksi Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo yang terus berkelit menghindari panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi. Tidak tanggung-tanggung, kejaksaan akan menetapkan Hartono sebagai tersangka apabila mangkir lagi dalam panggilan ketiga.

Apabila sudah berstatus sebagai tersangka, kejaksaan bisa mengupayakan kerjasama dengan interpol untuk memanggil paksa Hartono. "Tetapi kami masih menunggu dulu konfirmasi dari imigrasi dan Departemen Luar Negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy.

Sebelumnya, kejaksaan meminta bantuan imigrasi dan Departemen Luar Negeri untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono yang mengaku sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura. Hartono meminta izin untuk merayakan Natal pada panggilan pertama dan pada panggilan kedua, ia mengaku sakit. Hasil konfirmasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan status Hartono.

Yang pasti, kejaksaan sudah menyiapkan upaya paksa apabila Hartono masih mangkir pada panggilan ketiga. "Kami tidak mau lagi kebobolan," ujarnya. Marwan menjelaskan, ia sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengubah status Hartono menjadi tersangka, "Jaksa Agung mempersilahkan Direktur Penyidikan mengambil semua tindakan hukum," katanya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung punya wewenang untuk mengubah status saksi menjadi tersangka.

Marwan menegaskan, hingga saat ini status Hartono masih sebagai saksi. "Kalau ada bukti-bukti yang mengarah pada ia memberikan pernyataan bohong, maka bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka" ujarnya.
Hartono yang dicekal sejak 24 Desember 2008 merupakan saksi penting dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan HAM. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu sangat krusial. Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT SRD yang menjadi tersangka, mengaku dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD.
Sebagai imbalannya, utang Yohanes kepada Hartono senilai Rp 1 miliar dianggap lunas. Hingga kini, jaksa sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×