Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya mulai gerah dengan aksi Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo yang terus berkelit menghindari panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi. Tidak tanggung-tanggung, kejaksaan akan menetapkan Hartono sebagai tersangka apabila mangkir lagi dalam panggilan ketiga.
Apabila sudah berstatus sebagai tersangka, kejaksaan bisa mengupayakan kerjasama dengan interpol untuk memanggil paksa Hartono. "Tetapi kami masih menunggu dulu konfirmasi dari imigrasi dan Departemen Luar Negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy.
Sebelumnya, kejaksaan meminta bantuan imigrasi dan Departemen Luar Negeri untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono yang mengaku sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura. Hartono meminta izin untuk merayakan Natal pada panggilan pertama dan pada panggilan kedua, ia mengaku sakit. Hasil konfirmasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan status Hartono.
Yang pasti, kejaksaan sudah menyiapkan upaya paksa apabila Hartono masih mangkir pada panggilan ketiga. "Kami tidak mau lagi kebobolan," ujarnya. Marwan menjelaskan, ia sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengubah status Hartono menjadi tersangka, "Jaksa Agung mempersilahkan Direktur Penyidikan mengambil semua tindakan hukum," katanya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung punya wewenang untuk mengubah status saksi menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News