Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aktor Betawi Mandra Naih dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pidana penjara 1,5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arya Wicaksono, Rabu (2/12).
Hal yang memberatkan Mandra Naih adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menghilangkan pendapatan negara.
Asal tahu saja, Mandra Naih didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait kasus program siap siar di TVRI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,03 miliar.
Atas tindakan tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasak 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News