kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Manaker: Insentif padat karya beri dua manfaat


Sabtu, 05 Desember 2015 / 11:33 WIB
Manaker: Insentif padat karya beri dua manfaat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakiri yakin insentif bagi industri padat karya yang dikeluarkan melalui Paket Kebijakan Ekonomi VII, akan memberikan dampak besar ke sektor ketenagakerjaan. Setidaknya, ada dua manfaat langsung yang bisa didapat sektor ketenagakerjaan dari kebijakan tersebut.

Pertama, bagi masyarakat yang saat ini sudah bekerja. Hanif yakin insentif yang diberikan pemerintah bisa meringankan beban industri sehingga mereka tetap bisa bekerja. Kedua, bagi yang belum bekerja, kebijakan tersebut bisa memberikan lapangan kerja bagi mereka.

"Kalau industri tumbuh artinya dia bisa terus menyerap tenaga kerja kan?," Katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (4/12).

Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi VII meringankan tarif PPh Pasal 21 sampai dengan 50% untuk para karyawan yang selama ini dibayarkan perusahaan. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, keringanan PPh Pasal 21 tidak untuk semua karyawan.

Ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri padat karya yang mempekerjakan minimal 5000 tenaga kerja.  Selain itu, industri padat karya tersebut juga harus berorientasi ekspor.

"Hasil produksi, minimal harus 50% berdasarkan data hasil produksi tahun sebelumnya," kata Darmin.

Selain syarat tersebut kata Darmin, perusahaan yang ingin karyawannya mendapatkan keringanan PPH Pasal 21  juga harus menyerahkan daftar nama karyawan yang akan diberikan fasilitas tersebut. Selain itu, karyawan yang dapat keringanan PPh Pasal 21 tersebut, adalah karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Darmin mengatakan, keringanan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari mendatang. Keringanan ini diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang lagi, kalau dari hasil evaluasi pemerintah, industri tersebut masih memerlukan insentif tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×