kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.084   168,73   2,13%
  • KOMPAS100 1.120   29,36   2,69%
  • LQ45 798   25,26   3,27%
  • ISSI 285   3,36   1,19%
  • IDX30 416   15,03   3,75%
  • IDXHIDIV20 470   16,94   3,74%
  • IDX80 124   3,04   2,51%
  • IDXV30 133   3,76   2,92%
  • IDXQ30 131   4,40   3,46%

Manajemen pengelolaan guru dievaluasi


Rabu, 30 November 2011 / 15:07 WIB
Manajemen pengelolaan guru dievaluasi
ILUSTRASI. Ridwan Goh, CEO Mark Dynamics Indonesia (MARK)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BOGOR. Pemerintah mengevaluasi penerapan pengelolaan manajemen guru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk memilih pengelolaan manajemen guru tetap berada di kabupaten/kota atau oleh pemerintah pusat.

"Saya perintahkan tolong dikaji yang terbaik seperti apa. Kalau yang terbaik A maka kita bahas. Kalau dalam kewenangan Presiden itu kita tuju," kata SBY dalam peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-66 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sentul International Convention Center, Rabu (30/11).

Nuh mengakui evaluasi pengelolaan manajemen guru merupakan hal yang mendesak. Dia mengaku sedang mengkaji pengelolaan guru baik berada di tangan pemerintah kabupaten/kota atau berada di tangan pemerintah pusat. "Hasilnya akan kami laporkan kepada Presiden," katanya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo secara gamblang mendesak pemerintah mulai membenahi pengelolaan guru supaya lebih baik. Pasalnya, pengelolaan guru saat ini berada di tingkat kabupaten/kota menyisakan banyak persoalan. "Perlu evaluasi otonomi pendidikan," katanya.

Sejumlah persoalan yang muncul diantaranya menyangkut pengadaan guru, rekrutmen dan penempatan, pembinaan, kesejahteraan, dan perlindungannya. PGRI meminta otonomi pendidikan dapat dikembalikan ke pemerintah pusat dengan berbagai cara. Antara lain meminta DPR dan DPD agar di dalam Undang-undang pemerintah daerah, otonominya dapat dikurangi, yaitu mengembalikan pendidikan kepada pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×