kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Manajemen pengelolaan guru dievaluasi


Rabu, 30 November 2011 / 15:07 WIB
Manajemen pengelolaan guru dievaluasi
ILUSTRASI. Ridwan Goh, CEO Mark Dynamics Indonesia (MARK)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BOGOR. Pemerintah mengevaluasi penerapan pengelolaan manajemen guru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk memilih pengelolaan manajemen guru tetap berada di kabupaten/kota atau oleh pemerintah pusat.

"Saya perintahkan tolong dikaji yang terbaik seperti apa. Kalau yang terbaik A maka kita bahas. Kalau dalam kewenangan Presiden itu kita tuju," kata SBY dalam peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-66 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sentul International Convention Center, Rabu (30/11).

Nuh mengakui evaluasi pengelolaan manajemen guru merupakan hal yang mendesak. Dia mengaku sedang mengkaji pengelolaan guru baik berada di tangan pemerintah kabupaten/kota atau berada di tangan pemerintah pusat. "Hasilnya akan kami laporkan kepada Presiden," katanya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo secara gamblang mendesak pemerintah mulai membenahi pengelolaan guru supaya lebih baik. Pasalnya, pengelolaan guru saat ini berada di tingkat kabupaten/kota menyisakan banyak persoalan. "Perlu evaluasi otonomi pendidikan," katanya.

Sejumlah persoalan yang muncul diantaranya menyangkut pengadaan guru, rekrutmen dan penempatan, pembinaan, kesejahteraan, dan perlindungannya. PGRI meminta otonomi pendidikan dapat dikembalikan ke pemerintah pusat dengan berbagai cara. Antara lain meminta DPR dan DPD agar di dalam Undang-undang pemerintah daerah, otonominya dapat dikurangi, yaitu mengembalikan pendidikan kepada pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×