Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Pada Minggu (1/3) pukul 14.00 WIB, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pencalonan kedua pasangan kandidat tersebut.
"Besok (hari ini), 1 Juni 2014, pada pukul dua siang kami (KPU) akan mengadakan kegiatan pengundian untuk nomor urut pasangan capres-cawapres," ujar Komisioner KPU Ferru Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (31/5) malam.
Ia mengatakan, setelah pengundian dan penetapan nomor urut, akan dilaksanakan penentuan poster daftar pasangan calon tetap. Poster itu akan memuat nama, foto dan partai pengusung. "Itu (poster) nanti akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebagai peserta Pilpres 2014 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Capres dan Cawapres 2014. Keputusan dibuat setelah kedua kubu dinyatakan memenuhi 26 dokumen yang menjadi persyaratan pasangan calon.
Pasangan Jokowi-JK diusung empat partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Patai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News