Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 453/KPTS/KPU/2014 resmi menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres untuk pemilihan presiden (pilpres) 2014, Sabtu (31/5).
Kedua pasangan capres dan cawapres itu adalah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Usai diumumkan resmi menjadi pasangan capres dan cawapres yang berlaga pada putaran pilpres 9 Juli 2014 mendatang, kedua pasangan kandidat langsung mendapatkan pengawalan melekat dari negara.
Pasangan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta akan dikawal sebanyak 972 personel kepolisian yang dibagi dalam tiga sift dan masing-masing mendapat jumlah pengawal sebanyak 93 orang tiap sift.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay didampingi seluruh komisioner KPU lainnya kecuali Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (30/5) siang.
Menurut Hadar, keluarnya Keputusan KPU itu dihasilkan melalui Rapat Pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan mengirimkan SK penetapan itu kepada kedua pasangan Capres-Cawapres.
Hadar juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri mengenai pemberian fasilitas pengawalan dan pengamanan yang melekat kepada pasangan Capres-Cawapres yang telah ditetapkan KPU itu.
“Masing-masing 93 orang, jadi totalnya 972 pengawal yang terbagi dalam 3 sift,” kata Hadar seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (31/5).
Daftar nama pengawal, lanjut Hadar, akan diserahkan kepada kedua pasang Capres-Cawapres yang telah ditetapkan KPU.
Pada kesempatan itu juga, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga menyampaikan, bahwa pada hari Minggu (1/7) besok pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan pengundian nomor urut, dan penetapan pasangan Capres–Cawapres untuk Pemilu Presiden 2014.
“Selanjutnya, setelah nomor urut ditetapkan, akan dilakukan sosialisasi daftar calon lengkap dengan nomor urut, foto masing-masing pasangan Capres-Cawapres, dan partai pendukung masing-masing Capres-Cawapres,” ungkap Hadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News