Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Anda berencana bepergian naik pesawat dalam waktu dekat? Penting untuk mengetahui aturan terbaru terkait membawa power bank ke dalam kabin.
Mulai 2026, aturan bawa power bank di pesawat diperketat. Penumpang hanya boleh membawa 2 unit dan dilarang digunakan selama penerbangan.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) resmi menetapkan aturan baru yang membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa penumpang.
Maksimal 2 Power Bank per Penumpang
Mengacu pada kebijakan terbaru ICAO, setiap penumpang kini hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank ke dalam pesawat.
“Aturan ini membatasi maksimal dua perangkat per penumpang dan melarang pengisian daya selama penerbangan,” dikutip dari laman resmi ICAO, Senin (13/4/2026).
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 27 Maret 2026.
Tonton: Gencatan Senjata Gagal Serangan Israel ke Lebanon Terus Berlanjut
Dilarang Digunakan Selama Penerbangan
Selain pembatasan jumlah, penumpang juga dilarang menggunakan power bank di dalam pesawat.
Artinya, pengisian daya perangkat seperti ponsel menggunakan power bank selama penerbangan tidak lagi diperbolehkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat terjadi akibat baterai lithium.
Batas Kapasitas Maksimal 160 Wh
Setiap power bank yang dibawa ke dalam kabin juga memiliki batas kapasitas maksimal.
Kapasitasnya tidak boleh melebihi 160 watt-jam (Wh) atau sekitar 43.000 mAh.
Pembatasan ini mengacu pada standar keselamatan penerbangan internasional terkait barang berbahaya.
Tonton: Hormuz Ditutup Lagi IRGC Tembak Dua Kapal Tanker, Harga Minyak Terancam Meledak
Berlaku Global, Dipicu Risiko Kebakaran
Aturan baru ini diterapkan untuk menciptakan standar global yang lebih konsisten.
Sebelumnya, setiap negara atau maskapai memiliki kebijakan berbeda, sehingga kerap membingungkan penumpang.
Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah meningkatnya kasus risiko kebakaran akibat power bank, termasuk insiden di penerbangan Air Busan pada Januari 2025.
Beberapa Negara Sudah Terapkan Lebih Dulu
Sebelum aturan global ini berlaku, sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan pembatasan.
Misalnya di Korea Selatan, penumpang sebelumnya hanya boleh membawa maksimal lima power bank.
Kini, aturan tersebut diselaraskan dengan kebijakan ICAO dan akan berlaku mulai 20 April 2026.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Tekan Daya Beli, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Tertahan
Imbauan untuk Penumpang
Otoritas penerbangan mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan terbaru ini demi keselamatan bersama.
Selain itu, penumpang juga disarankan memastikan power bank yang dibawa sesuai standar dan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dengan memahami aturan ini, perjalanan udara dapat berlangsung lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sumber: https://travel.kompas.com/read/2026/04/19/170051827/bawa-power-bank-ke-pesawat-mulai-diperketat-ini-batas-maksimalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













