kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK


Selasa, 12 Mei 2020 / 17:45 WIB
MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK
ILUSTRASI. Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Selasa (12/5) DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan  mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)  yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan jika memang DPR mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut.

MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.

“Kami malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Hal ini karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap UU yang mengesahkan Perppu,” kata dia.

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.

“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×