kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

MAKI Puas dengan Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Berat Firli Bahuri


Rabu, 27 Desember 2023 / 21:27 WIB
MAKI Puas dengan Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Berat Firli Bahuri
ILUSTRASI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti secara sah melanggar kode etik dan perilaku.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang  memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti secara sah melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagai pelapor dugaan etik pak Firli Bahuri, MAKI menghormati putusan Dewas KPK yang barusan diketuk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Rabu (27/12).

Selain terbukti melanggar kode etik, Boyamin puas terhadap temuan dewas soal ketidakpatuhan Firli mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN,maupun gaya hidup mewah Firli.

"Sebagai pelapor saya puas dari sisi itu, karena dari tiga materi yang saya laporkan, pertemuan dibuktikan ada pertemuan," ujar dia.

Baca Juga: Firli Bahuri: Saya Menyatakan Berhenti dari Ketua KPK

Gaya hidup mewah berkaitan dengan rumah sewa, begitu juga terkait ketidakpatuhan mengisi LHKPN (juga terbukti).

Dewas KPK juga menambah temuan menambah tentang tujuh aset dari istri Firli Bahuri yang tidak dilaporkan.

Di sisi lain, Bonyamin juga menilai Dewas KPK seharusnya bisa menyelesaikan kasus pelanggaran etik Firli ini lebih cepat tanpa harus menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya,  Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK pun menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×