kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

MAKI minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik


Minggu, 03 Oktober 2021 / 19:10 WIB
MAKI minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawalan penanganan perkara tersebut selama sebulan terakhir.

"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (3/10).

Adapun dengan adanya dugaan tersebut negara mengalami kerugian diperkirakan hingga Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar.

Baca Juga: Pro Kontra Impor LNG Mozambik Mencuat

Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut bahwa, Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan Penyelidikan setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.

Boyamin menyebut pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).

Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG.

Kemudian, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.

"Dalam perjalanannya hingga tahun 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias tekor," imbuhnya.

Baca Juga: Pertamina kaji ulang kontrak impor LNG Mozambik, begini potensi gugatan yang dihadapi

Kesalahan diduga lantaran kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat. "Sehingga ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi," imbuhnya.

Kedua, dugaan kesalahan melakukan analisa kebutuhan dalam negeri. Dimana yang mengakibatkan persediaan LNG dalam negeri berlebih. "Sehingga LNG dari Mozambik. Akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×