kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK


Selasa, 04 Mei 2021 / 22:24 WIB
MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi perbaiki penyidikan KPK.

MK telah memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu pasal yang dikabulkan MK berkaitan dengan aturan penyadapan yang harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Begitu pula dengan penggeledahan dan penyitaan.

"Dengan dikabulkannya sebagian dari permohonan di MK ini saya melihatnya itu menguntungkan KPK dari sisi independensi dan kecepatan KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Baca Juga: MK cabut kewajiban izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dari Dewas KPK

Boyamin menyebut sebelumnya perizinan Dewas menambah panjang birokrasi dalam penyidikan KPK. Panjangnya birokrasi pun membuat upaya penyidikan berpeluang bocor dan gagal.

Sejumlah penggeledahan gagal lantaran diduga adanya kebocoran informasi. Boyamin menjelaskan dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus melewati sejumlah birokrasi yang menambah pihak yang mengetahui informasi tersebut.

"Itu kan butuh beberapa meja dan beberapa mata dan telinga sehingga bisa saja bocor," terang Boyamin.

Ketentuan yang berubah dari izin menjadi pemberitahuan dinilai sudah tepat. Lantaran oeran dewas memang ditujukan untuk menjadi dewan etik bagi KPK menjalankan tugasnya.

Baca Juga: MK tolak uji formil UU KPK, satu hakim beri dissenting opinion

Sebelumnya pengawasan pimpinan KPK sulit dilakukan karena hanya menggunakan auditor internal. Selain itu Dewas juga bersifat permanen tidak seperti majelis sebelumnya yang bersifat ad hoc.

"Makanya dengan adanya Dewas ini adalah memastikan pimpinan KPK bekerja profesional," ungkap Boyamin.

Dewas diharapkan dapat mencegah kecenderungan tindakan politik yang dapat dilakukan oleh pimpinan KPK. Sehingga ke depan KPK tak dapat dijadikan lembaga tawar menawar politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×