kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Makan Bergizi Gratis Bakal Dimulai 2 Januari 2025


Kamis, 24 Oktober 2024 / 08:25 WIB
Makan Bergizi Gratis Bakal Dimulai 2 Januari 2025
ILUSTRASI. Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024).Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan, pelaksanaan program makan bergizi gratis akan dimulai 2 Januari 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan, pelaksanaan program makan bergizi gratis akan dimulai 2 Januari 2025. 

Dadan menjelaskan, penyusunan organisasi Badan Gizi Nasional sudah selesai. Pihaknya sudah dipastikan mengisi semua yang dibutuhkan agar DIPA bisa diterima bulan Desember. Tercatat ada empat deputi dalam Badan Gizi Nasional.

"TNI itu salah satu mitra yang bisa membantu kesuksesan program makan bergizi. Sementara yang lain juga akan banyak terlibat terutama koperasi bumdes dan pihak ketiga lainnya," jelas Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga: Emiten Yang Berpotensi Cuan Dari Program Swasembada Pangan

Dadan menambahkan, makan bergizi gratis akan ditujukan untuk Ibu hamil, ibu menyusui, anak balita dan seluruh anak sekolah dari mulai PAUD sampai SMA negeri dan swasta. 

Meski begitu, Dadan belum bisa memastikan berapa harga per porsi makan bergizi gratis.

"Ya itu nantilah, terlalu teknis," kata Dadan.

Baca Juga: Prabowo Mempertaruhkan Kepemimpinannya di Program Makan Bergizi Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×