Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), melaporkan harta kekayaannya sebagai salah satu syarat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Surakarta atau Solo. Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 atau kini berusia 32 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran melaporkan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 21,15 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.
Kekayaan terbesarnya berasal dari aset properti. Gibran Rakabuming diketahui memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya diklaim merupakan hasil sendiri alias bukan warisan atau hibah. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta.
Untuk aset berupa kendaraan, Gibran melaporkan kepemilikan 8 buah kendaraan berupa 5 mobil dan 3 motor. Sebagaimana aset tanah, seluruh kendaraan miliknya merupakan hasil sendiri.
Baca Juga: 11 Pasangan calon kepala daerah Jalani pemeriksaan kesehatan di Solo
Kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp 350 juta, Isuzu Panther tahun 2012 senilai 70 juta, Daihatsu Grandmax tahun 2015 senilai Rp 60 juta, Toyota Avanza masing-masing tahun 2012 dan 2016 senilai Rp 60 juta dan Rp 90 juta.
Untuk roda dua, Gibran mengoleksi motor Royal Enfield tahun 2017 dengan taksiran nilai Rp 40 juta, lalu Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta dan Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7 juta.
Dalam LHKPN, Gibran juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 260 juta. Berikutnya aset lain berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar.
Politikus yang baru masuk menjadi kader PDI-P ini juga memiliki aset yang dicatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar serta utang sebesar Rp 895,58 juta.
Gaji dan tunjangan Wali Kota Solo
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ketua KPU: Pemilih tidak perlu rapid test saat pencoblosan Pilkada serentak
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.
Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.
Penulis : Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaya Raya di Usia 32 Tahun, Ini Rincian Harta Gibran Rakabuming".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News